• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Yakin Tiktok 'Gercep' Menurunkan Konten-Konten Hoaks dan Misinformasi Pemilu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam diskusi usai penandatanganan kerja sama antara Bawaslu dengan TikTok di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meyakini platform digital Tiktok bakal gerak cepat (gercep) dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal ini usai Bawaslu-Tiktok Indonesia meneken perjanjian kerja sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 berintegritas.

Dia menjelaskan untuk menurunkan konten yang melanggar, Bawaslu melakukan kajian lalu meneruskannya ke platform Tiktok Indonesia. Untuk menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital. Lolly mengungkapkan Bawaslu dan Tiktok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu.

"Sejauh ini kami (Bawaslu-Tiktok) menemukan titik temu yang sangat baik (soal standar komunitas), Insya Allah gercep. Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024," kata Lolly usai penandatanganan kerja sama di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Dia menceritakan, berkaca pada Pemilu 2019, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103. Lalu  Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar. "Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.

"Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok," kata Lolly.

Public Policy and Goverment Relation Manager Tiktok Indonesia, Faris Mufid mengatakan terkait pelanggaran konten kepemiluan, Tiktok menyediakan kanal khsusus Bawaslu. Kanal ini untuk Bawaslu bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran di platform tiktok selama proses pemilu.

"Jadi tim konten moderasi kami bisa langsung addres peramasalahan temuan dugaan pelanggaran pemilu tadi," ungkapnya.

Selain itu, Tiktok Indonesia juga akan meluncurkan portal 'election hub yang berisi informasi-informasi kepemiluan.

"Kami akan mengajak Bawaslu, lalu KPU di election hub ada informasi semacam public service announcement dari KPU Bawaslu, agar pengguna Tiktok tahu up date kepemiluan. Misal ada pemilih pemula apakah sudah terdaftar DPT? kalau belum apa yang harus dilakukan dan sebagainya. Informasi-informasi itu akan kami jembatani melalui election hub," papar Faris.

"Kami (Tiktol) tidak akan menampilkan logo partai, foto kandidat capres-cawapres, kita lebih menekankan edukasi kepemiluan," imbuhnya.

Pada intinya, Faris menegaskan Tiktok ingin menjadi jembatan bagi penguna Tiktok di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi yang tepat dan akurat dari sumber-sumber otoritatif, termasuk Bawaslu.

Editor; Hendi Purnawan
Foto: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu