Semenjak digulirkannya pada tanggal 9 April 2012, tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara gradual telah berjalan sesuai dengan tahapan yang direncanakan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Tahapan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan adalahan Tahapan Verfikasi Partai Politik Peserta Pemilu yang akan dimulai pada tanggal 9 Agustus 2012 oleh KPU. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, Bawaslu tentunya perlu melakukan pengawalan yang komprehensif terhadap proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU. Berkenaan dengan amanat tersebut, Bawaslu telah mempersiapkan diri untuk mengawasi tahapan verifikasi tersebut.